Acong Juny Maimun Tersangka judi online - An Overview

Hadirkan Saksi demi Buktikan Acong Si Hacker Insaf Terlibat Judi Ahli

Hadirkan Saksi demi Buktikan Acong Si Hacker Insaf Terlibat Judi Spesialis - JPNN.com
Sidang praperadilan ahli IT Juny Maimun alias Acong diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun alias Acong, eks hacker yang dicokok Polda Metro Jaya lantaran dituduh mengerjakan judi online. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/3) pagi itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi fakta.

Adapun saksi fakta yang dihadirkan merupakan Soeharti Delima, Istrinya Katrin Natalia, dan Ibu Wiwik. Dwi Seno selaku tim kuasa regulasi Acong menerangkan, ketiga saksi itu sama-sama mengucapkan melihat petunjuk-pertanda keterkaitan Acong dengan laman judi online sebagaimana tuduhan polisi.

“Bisa diamati bersama bahwa fakta hukum ada petunjuk-pertanda keterlibatan Acong terhadap web dan permainan judi online,” kata Seno berakhir persidangan.

Seno menambahkan, saksi fakta juga mengucapkan bahwa pada tanggal dan daerah yang dituduhkan oleh penyidik, Acong menunjukkan kesibukan judi online. Menurut keterangan saksi, kata Seno, mereka sendiri tahu laman yang dituduhkan kepada Acong.

“Diperhatikan dari aspek formal, peralatan administrasi yang dibentuk oleh termohon (penyidik Resmob Polda Metro Jaya) sudah komplit dan tak memenuhi prosedur dan syarat,” sambung Seno.

Atas dasar itulah Acong menjalankan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. “Dari pengerjaan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka lemah. Untuk itu kami ingin permohonannya bisa dikabulkan oleh hakim,” tambah Dwi Seno.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Acong ialah praktisi teknologi kabar (TI) yang dilibatkan dalam pembuatan seluruh website judi online

Di dunia hacker, nama Acong juga cukup dikenal. Hacker insaf itu juga dianggap sebagai pahlawan judi online indonesia

Acong merintis bisnis teknologi komputerisasi yang diaplikasikan oleh banyak masyarakat secara khusus di Indonesia. Salah satunya walhasil ialah Indowebster.

Dengan Forum Indowebster ini Acong Juny Maimun Tersangka judi online meraup hasil uang puluhan milyar rupiah .
Beberapa besar member dunia online Acong Juny Maimun Tersangka judi online mengenal bahwa bosnya melaksanakan sindikat judi online sejak lama.

Amat disayangkan Acong Juny Maimun Tersangka judi online sebagai hacker to hero legend data mengerjakan tindak pidana judi online yang dapat meresahkan masyarakat indonesia. Regulasi di Indonesia wajib ditegakkan dengan adil untuk Acong Juny Maimun Judi Online para pelaku Judi online seperti Acong Juny Maimun Tersangka judi online
Sidang praperadilan yang diajukan eks hacker Acong Juny Maimun Tersangka judi online kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020). Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Eva Achiani Zulfa dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam kesaksiannya, Eva menerangkan sebagian hal dalam proses tata tertib yang dijalani Acong. Salah satunya soal progres penindakan Acong yang umum dan cenderung meniru prosedur undang-undang regulasi acara pidana. Umpamanya surat penangkapan yang ditandatangani direktur Kezaliman Umum Polda Metro. "Surat dengan pertanda tangan secara administrasi ialah resmi. Implikasinya penangkapan menjadi resmi,” kata Eva dalam sidang. (Baca juga: Dicokok Kasus Judi Ahli, Kecuali TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel)

Semestinya itu, proses penyitaan dan penggeledahan malah dilengkapi izin pengadilan. " izin pengadilan. karenanya yang terjadi merupakan penyitaan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *